DetailNews.id – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Kankemenag Bolsel), Srinangsi Makalalag, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bolsel. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, dan diikuti dengan antusias oleh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Srinangsi menjelaskan pengertian pernikahan usia dini, dasar hukum dari sisi negara dan agama, serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan oleh keluarga dan masyarakat. Ia juga menyoroti dampak negatif dari praktik perkawinan anak, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
“Pernikahan usia dini adalah akad nikah yang dilakukan pada usia anak-anak atau remaja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum menikah adalah 19 tahun. Ini penting untuk menjaga hak tumbuh kembang anak,” ujar Srinangsi.
Ia menambahkan, maraknya perkawinan usia dini disebabkan oleh minimnya pengetahuan, pengaruh gaya pacaran berisiko, serta lemahnya pengawasan orang tua.
“Orang tua memegang peranan penting dalam mendampingi anak-anak mereka di masa remaja. Tanpa pengawasan dan komunikasi yang baik, risiko anak terjebak dalam pergaulan bebas akan semakin tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Bolsel, Alsyafri Kadullah, S.Pd., M.E., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendorong upaya pencegahan perkawinan usia anak sebagai bagian dari agenda perlindungan anak.
“Perkawinan usia dini bukan hanya persoalan individu, tetapi merupakan persoalan pembangunan sumber daya manusia. Jika anak-anak menikah di usia yang belum matang, maka potensi mereka tidak akan berkembang maksimal. Ini tentu berdampak pada masa depan daerah,” ujar Alsyafri.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah, tokoh agama, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada anak.
“Kita butuh gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi muda. Tidak cukup hanya dari satu instansi, tetapi seluruh elemen harus bergerak,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala MIN 2 Bolsel, dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Molibagu, serta para tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menunda usia perkawinan demi masa depan anak yang lebih baik, sehat, dan berdaya saing.
Peliput : Taufik Dali