DeatilNews.id, Lubuk Linggau – Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (MLM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya terkait penanganan kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Massa aksi mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menilai penanganan kasus tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Surya Adewijaya, menyatakan bahwa demonstrasi kali ini merupakan bentuk tindak lanjut atas perkembangan penanganan perkara oleh Kejari Lubuk Linggau.
“Ini aksi lanjutan dari aksi pertama kami mengenai kasus APAR Muratara. Bulan lalu, melalui Bidang Pidsus, Kejari telah menetapkan Kepala Bidang dan pihak rekanan sebagai tersangka,” ujar Surya.
Namun demikian, Surya menilai penetapan tersangka tersebut belum menyentuh pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Analisa kami, kasus ini sangat janggal. Tidak mungkin Kepala Dinas PMD, Camat, Kades, Kabag Hukum, Sekda, hingga Bupati Muratara seolah-olah tidak ada salahnya. Jangan sampai yang sudah ditetapkan tersangka ini hanya menjadi tumbal dalam persoalan ini,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut. Surya menyebut pihaknya meyakini ada dalang utama yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Kami mendesak agar segera diperiksa dan ditetapkan tersangka dalang utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Kami yakin aktor ini masih bebas berkeliaran,” tambahnya.
Dalam orasinya, peserta aksi lainnya, Angga Juliansyah Nasetion, menyoroti dasar hukum pengadaan APAR yang disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Ia menduga terdapat pihak yang memaksakan pengadaan APAR masuk ke dalam Perbup tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau dasar pengadaan APAR itu hanya berdasarkan Perbup, berarti ada pihak yang bertanggung jawab memasukkan pengadaan tersebut tanpa melalui Musdes. Faktanya, pengadaan APAR tidak melalui Musdes sebagaimana ketentuannya,” ujar Angga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait tuntutan massa aksi tersebut.
Peliput : Darlian Syah






