Jumat, Januari 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKesehatanKasus Gigitan Anjing Rabies Kembali Terjadi di Ruteng, Balita Jadi Korban

Kasus Gigitan Anjing Rabies Kembali Terjadi di Ruteng, Balita Jadi Korban

DetailNews.id, Manggarai – Di tengah gencarnya penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai, kasus gigitan anjing diduga rabies kembali terjadi. Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban di Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kamis (8/1/2026).

Korban bernama Alif, anak dari Ardianus Panto dan Karolina Iba, mengalami gigitan anjing liar yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi kesehatannya. Orang tua korban mengaku cemas karena anjing yang menggigit anaknya diduga terjangkit rabies.

“Yang membuat saya sangat takut karena itu anjing rabies, Pak. Ini menyangkut kesehatan anak saya, apalagi anak saya masih berusia dua tahun,” ungkap Ardianus Panto, yang saat kejadian sedang berada di Labuan Bajo.

Penanganan cepat dilakukan oleh Puskesmas Cancar. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban telah mendapatkan vaksinasi pasca gigitan. Pihak puskesmas juga menyerahkan surat bukti vaksinasi kepada keluarga korban, yang kemudian diteruskan kepada media sebagai dokumentasi penanganan medis.

Sementara itu, Camat Ruteng, Hendrikus H. Sukaria, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengeluarkan imbauan serta memerintahkan seluruh lurah, kepala desa, dan penjabat kepala desa se-Kecamatan Ruteng untuk melakukan penertiban HPR, khususnya terhadap anjing yang tidak dikandangkan atau diikat.

“Untuk Desa Pong Murung, kegiatan eliminasi HPR telah dilakukan pada Oktober 2025. Selain itu, Dinas Peternakan juga telah melakukan vaksinasi terhadap sekitar 800 ekor anjing yang berhasil dijangkau di wilayah Kecamatan Ruteng,” jelas Hendrikus.

Namun, insiden ini kembali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penerapan kebijakan tersebut. Herman, salah seorang warga Desa Pong Murung, menilai aturan penertiban HPR harus ditegakkan secara konsisten dan tidak bersifat sementara.

“Jangan hanya panas-panas tai ayam. Aturan yang dibuat harus ditaati, dan jika dilanggar harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman. Ia juga menekankan pentingnya aturan yang memiliki efek jera, termasuk kejelasan tanggung jawab apabila korban gigitan hingga meninggal dunia.

Menurutnya, penegakan aturan yang kuat akan menciptakan rasa aman di masyarakat dan mencegah tindakan main hakim sendiri dalam menangani kasus serupa.

Kasus gigitan anjing diduga rabies ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan kebijakan penertiban HPR dijalankan secara berkelanjutan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam upaya menekan ancaman rabies di wilayah Manggarai.

Peliput : Safrinus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments