Rabu, Maret 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKasus Kekerasan Anak Inkrah, IRT di Tarakan Wajib Bayar Denda Rp15 Juta

Kasus Kekerasan Anak Inkrah, IRT di Tarakan Wajib Bayar Denda Rp15 Juta

DetailNews.id, Tarakan – Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tarakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman, membenarkan putusan tersebut sudah final.

“Perkara ini sudah inkrah. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 15 hari,” ujar Rahman, Rabu (25/3/2026).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa berinisial N dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa. Kejaksaan memastikan eksekusi putusan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak dibayarkan, maka akan dijalankan pidana pengganti berupa kurungan,” tegasnya.

Rahman menjelaskan, denda dalam perkara pidana berbeda dengan restitusi. Denda merupakan sanksi yang disetorkan ke kas negara, bukan kepada korban.Selain denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dengan inkrahnya putusan tersebut, proses hukum dinyatakan selesai dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments