DetailNews.id, Kotamobagu – Beredar kabar di sejumlah media daring yang menyebut salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, berinisial TJG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bukanlah anggota DPRD, melainkan Jesica Gumulili, selaku Direktur CV Toko Titah.
“Perlu kami luruskan, yang ditetapkan sebagai tersangka bukan anggota DPRD dari PDIP, tetapi saudari Jesica Gumulili, Direktur CV Toko Titah,” ujar Sahaya Mokoginta saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Menurut Sahaya, penetapan tersangka terhadap Jesica dilakukan setelah Satpol PP melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Kotamobagu.
Satpol PP, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat (1), yang menegaskan tugas Satpol PP dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 5 ayat (1), yang memberikan kewenangan penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda.
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda, Pasal 3 ayat (1), yang memperjelas tata cara pelaksanaan tugas Satpol PP.
Sahaya menambahkan, setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Satpol PP berharap masyarakat tidak lagi termakan isu atau informasi yang belum terverifikasi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Peliput : Dade Paputungan








