spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKejari Tetapkan Mantan Bupati Sleman SP Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

Kejari Tetapkan Mantan Bupati Sleman SP Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

DetailNews.id – Dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2020 yang diduga dikorupsi, akhirnya menemui titik terang. Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Bupati Sleman Periode 2016-202, Sri Purnomo sebagai tersangka.

“Kami dari Kejari Sleman telah menetapkan tersangka hari ini, Selasa (30/9). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kami memeriksa lebih dari 300 orang saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, Selasa, (30/9/2025).

Disebutkan oleh Kajari Sleman bahwa mantan Bupati Sleman periode 20210-2015 dan 2016-2021 sebelumnya sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya naik menjadi tersangka.

Dari hasil penyidikan lanjut Kajari bahwa ditemukan perbuatan SP selaku Bupati Sleman saat itu, telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan. Meski penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan kebijakan tersangka SP telah bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020,” jelas Bambang.

Masih menurut Bambang, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengolahan dana hibah pariwisata ini. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya,” tegas Bambang.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggelontoran dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments