DetailNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti (babuk) tindak pidana narkotika dan lingkungan, termasuk sabu seberat 82.875,1 gram serta sejumlah alat tambang ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tolitoli, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, pada Rabu (24/09/2025)).
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti, baik sabu maupun dari tindak pidana umum lainnya seperti perusakan alam, sudah melalui proses hukum yang sah. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya di hadapan sejumlah awak media.
Ibnu menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap perkara narkotika, mengingat tren kasus yang terus meningkat di wilayah Tolitoli dalam dua bulan terakhir.
“Selama dua bulan saya menjabat, kami banyak menangani kasus narkoba. Ini cukup memprihatinkan, karena Tolitoli adalah kota kecil, tetapi peredaran narkoba begitu masif,” ungkapnya.
Selain narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan sejumlah alat tambang ilegal. Untuk barang bukti berbahaya seperti merkuri (Mercury), pemusnahan dilakukan secara khusus oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, disaksikan langsung oleh aparat kejaksaan dan kepolisian.
“Pemusnahan merkuri dilakukan di tempat khusus oleh Dinas Kesehatan, dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan kepolisian, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Ibnu.
Sebagai penutup, Kajari Tolitoli mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba serta menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi muda di Kabupaten Tolitoli.
Peliput : Ary





