DetailNews.id, Manggarai – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Restina Tija kembali memanas. Keluarga korban, didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, mengajukan enam saksi baru sebagai desakan agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka pada Januari 2026, lebih dari empat bulan pascakejadian.
Marsel Ahang, SH, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, bersama rekannya Gregorius Antonius Bocok, SH, dan Adrianus Trisno Rahmat, SH, menegaskan komitmen penuh untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Enam saksi baru inisial KN, BA, FA, AH, dan dua lainnya diharapkan dapat membuka tabir misteri seputar hilangnya dan meninggalnya Restina Tija.
“Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan kami mendesak Polres Manggarai untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Ahang.
Keseriusan LBH Nusa Komodo Manggarai ditunjukkan dengan ancaman melimpahkan kasus ini ke Polda NTT jika Polres Manggarai tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam waktu dekat. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan akhirnya mengendap tanpa kejelasan,” tegas Bocok.
Hingga kini, Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati guna mencegah pelaku melarikan diri.
Kasus Restina Tija terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Manggarai. Harapan akan keadilan dan pengungkapan pelaku secepatnya menjadi prioritas utama bagi keluarga dan masyarakat. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dinantikan untuk mengakhiri penantian panjang ini.
Peliput : Safrinus







