DetailNews.id, Sulut – Pemberitaan di sejumlah media sosial terkait hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mencatatkan nilai nol mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut, Andre Mongdong.
Andre menjelaskan bahwa E-Monev merupakan instrumen penilaian yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik pada badan publik, seperti kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, BUMN, dan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk pemerintah provinsi, termasuk Sulawesi Utara, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujar Andre.
Ia menerangkan, mekanisme penilaian E-Monev dilakukan melalui platform daring yang mencakup pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tahapan verifikasi, visitasi, presentasi, hingga uji publik. Dari proses tersebut, badan publik akan memperoleh kualifikasi mulai dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.
Terkait nilai nol yang diperoleh Sulut, Andre menegaskan hal tersebut bukan karena hasil penilaian substansi, melainkan akibat tidak diisinya platform E-Monev oleh PPID Utama. “Nilai nol ini terjadi karena platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama di Diskominfo Sulut, baik oleh kepala dinas maupun staf yang ditunjuk, padahal batas waktu pengisian telah ditetapkan hingga Juni 2025,” jelasnya.
Menurut Andre, kondisi ini bukanlah kejadian baru. Ia menyebut, dalam kurun waktu sekitar empat tahun terakhir, hasil E-Monev keterbukaan informasi publik Sulut memang kerap berada pada kategori nol atau tidak informatif akibat kelalaian dalam pengisian instrumen penilaian. “Bahkan dalam beberapa tahun sebelumnya, Sulut juga dinilai tidak kooperatif karena tidak mengisi dan mengembalikan platform E-Monev yang dikirimkan KIP Pusat,” tambahnya.
Andre juga meluruskan bahwa hasil E-Monev tahun 2025 mengacu pada kondisi keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2024. Dengan demikian, tanggung jawab atas hasil tersebut berada pada pejabat yang menjabat pada periode sebelumnya. “Bukan pejabat yang saat ini menjabat, sebagaimana yang sempat diberitakan di sejumlah media,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai hasil tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Diskominfo Sulut ke depan. Andre mendorong agar peran dan fungsi Diskominfo sebagai PPID Utama semakin diperkuat, serta menjalin koordinasi yang lebih baik dengan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan sampai kelalaian berdampak pada citra dan kinerja keterbukaan informasi di Sulut. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan dalam pengisian platform E-Monev. Namun sangat disayangkan, selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Andre berharap, terbukanya hasil E-Monev keterbukaan informasi Sulut ke publik dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius meningkatkan kinerja badan publik. “Mari kita awasi bersama demi terwujudnya transparansi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik meningkat dan bermuara pada kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Peliput : Dade Paputungan







