Minggu, Januari 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsKetua DPRD Sitaro Buka Suara: Unggahan Pasar Bagian dari Fungsi Pengawasan

Ketua DPRD Sitaro Buka Suara: Unggahan Pasar Bagian dari Fungsi Pengawasan

DetailNews.id, Sitaro — Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis, SH, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar dan menuding adanya dugaan intimidasi terhadap pedagang pasar.

Djon Ponto Janis menegaskan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara utuh, objektif, dan berbasis kronologi waktu.

“Ketika saya membaca berita pertama, yang harus dilihat dulu adalah tanggal postingan dan tanggal kejadian bencana. Apakah postingan tersebut dibuat sebelum atau sesudah bencana. Ini penting agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” ujar Djon dalam klarifikasinya. Sabtu (10/1)

Terkait tudingan intimidasi, Djon mempertanyakan secara langsung dasar pernyataan tersebut.

“Kalimat mana yang disebut sebagai intimidasi? Dalam postingan itu jelas terlihat bahwa meja pasar tersebut diperuntukkan untuk penjualan daging, tetapi digunakan untuk sembako. Ini persoalan penataan pasar, bukan intimidasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengatur aktivitas pasar, karena kewenangan tersebut berada pada petugas pasar dan dinas terkait.

“Tidak ada pengaturan oleh Ketua DPRD. Yang mengatur itu petugas pasar atau dinas teknis. Saya menjalankan fungsi pengawasan demi rasa keadilan bagi seluruh pedagang,” jelasnya.

Djon juga membuka ruang bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi melalui lembaga DPRD.

“Jika ingin melapor ke DPRD Sitaro, silakan Panglima Nusa Utara datang dan menyampaikan secara resmi, atau pihak yang merasa dirugikan. DPRD adalah lembaga terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Djon mendorong agar setiap persoalan diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendorong Panglima Nusa Utara untuk menempuh mekanisme yang benar di DPRD. Apalagi jika melihat atribut dan pin yang digunakan, yang bersangkutan juga seorang anggota dewan, tentu memahami mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Menurut Djon, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah, seluruh pihak seharusnya menjunjung tinggi etika kelembagaan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Saya rasa seorang anggota DPRD sudah sangat paham mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutup Djon Ponto Janis.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments