Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKisruh Klaim Lahan Hambat Proyek Semenisasi di Tarakan, Warga Minta Kepastian Status...

Kisruh Klaim Lahan Hambat Proyek Semenisasi di Tarakan, Warga Minta Kepastian Status Tanah

DetailNews.id, Tarakan – Proyek semenisasi di wilayah RT 31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, terhambat akibat munculnya klaim kepemilikan lahan dari seorang warga.

Kisruh lahan yang berlangsung sejak Juli 2025 itu membuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan menghentikan sementara seluruh pekerjaan di lokasi hingga status tanah dipastikan “clear and clean”.

Kepala Dinas Perkim Tarakan, H. Ir. Edy Susanto, M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan warga dan perangkat di Gedung Gabungan Dinas (GADIS), Kamis (11/12/2025).

Menurut Edy, pihaknya telah mengetahui adanya surat keberatan dari Muhammad Yusuf sejak bulan Juli. Namun, hingga kini ia menyebut belum ada klarifikasi resmi ataupun laporan hukum dari yang bersangkutan.

“Beliau belum memberi tanggapan apa pun. Tiba-tiba memakai kuasa hukum. Kami juga sudah panggil pengacaranya,” ujar Edy.

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat melanjutkan pekerjaan di lahan yang masih bermasalah.

“Selama tanah belum clear and clean, proyek tidak bisa dilaksanakan. Kalau ada masalah, kami tunda dulu. Kalau tahu dari awal, pasti kami jaga dan carikan lokasi lain,” kata Edy.

Situasi memanas ketika warga mendapati pagar mendadak berdiri mengelilingi sebagian lokasi proyek pada Rabu malam (10/12). Pagar itu menjadi tanda adanya pihak yang menguasai lahan tersebut.

“Saya kaget, tiba-tiba ada pagar. Itu masih bermasalah. Saya minta dibatalkan saja dan cari lokasi lain,” tegas Edy.

Untuk menghindari pembatalan anggaran serta menghormati proses hukum, Perkim menawarkan solusi sementara: Semenisasi tetap dilanjutkan di area yang tidak berada dalam pagar, area yang disengketakan dialihkan ke titik lain masih dalam wilayah RT. 31.

Edy menyebut langkah tersebut masih sesuai regulasi karena proyek berada dalam satu wilayah RT.

“Pindahkan saja ke lokasi yang aman, tapi masih di situ juga. Secara regulasi tidak masalah,” ujarnya. Solusi ini disetujui warga dan perangkat daerah yang hadir.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan jalur hukum, Edy menyatakan pihaknya masih akan mendalami dokumen sebelum mengambil langkah. “Kita perlu telusuri dulu,” jelasnya.

Ketua RT 31 Pamusian, Drs. Arifin, mengungkapkan pagar tersebut tidak ada pada sore hari, namun muncul pada malam harinya.

“Sore tidak ada. Malam muncul pagar. Warga bilang itu dari pihak Pak Yusuf, tapi saya tidak melihat langsung sehingga tidak bisa menyebutkan nama,” kata Arifin.

Menurut Arifin, klaim lahan oleh Muhammad Yusuf bukan hal baru, namun kembali mengemuka setelah proyek semenisasi mulai dikerjakan.

Kontraktor pelaksana disebut sudah melaporkan kondisi lapangan kepada Perkim dan menunggu keputusan resmi agar pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa melanggar aturan.

Arifin berharap Perkim tetap mengawal proyek tersebut karena sudah masuk perencanaan dan memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

“Harapan kami, semenisasi tetap jalan. Warga butuh akses jalan yang layak. Kami juga berharap Perkim segera selesaikan persoalan dengan pihak yang mengklaim,” ujar Arifin.

Peliput : Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments