Selasa, Januari 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungKlarifikasi Damkar Bitung: APAR Berfungsi, Polemik Dipicu Kesalahan Teknis

Klarifikasi Damkar Bitung: APAR Berfungsi, Polemik Dipicu Kesalahan Teknis

DetailNews.id, Bitung — Polemik pemberitaan terkait dugaan tidak berfungsinya alat pemadam api ringan (APAR) di salah satu perusahaan di Kota Bitung mendapat bantahan tegas dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, serta pihak penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya.

Forsman Dandel menegaskan, informasi yang menyebut APAR tidak berfungsi secara teknis tidak dapat dibenarkan. Ia menilai, jika APAR benar-benar tidak bekerja, api tidak mungkin berhasil dipadamkan dan justru akan berkembang menjadi kebakaran besar.

“Faktanya, api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan kebakaran luas. Kalau APAR tidak berfungsi, tentu api tidak bisa padam,” kata Forsman Dandel saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, persepsi APAR tidak berfungsi kemungkinan muncul akibat kesalahan dalam penggunaan. Menurutnya, proses pemadaman dilakukan dalam situasi darurat oleh pihak yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR.

“Dalam kondisi emergensi, siapa pun bisa bertindak spontan. Bisa saja yang menggunakan APAR tidak memahami teknik pemakaian yang benar,” ujarnya.

Dari sisi teknis, klarifikasi juga disampaikan oleh CV Dvincen Jaya selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perawatan APAR di lokasi tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan APAR masih berisi dan dalam kondisi berfungsi.

Bahkan, APAR tersebut diketahui telah digunakan saat pemadaman sehingga isinya berkurang. Sesuai prosedur, APAR kemudian langsung diganti oleh pihak penyedia sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Penggantian APAR yang telah digunakan merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan standar keselamatan tetap terpenuhi,” demikian keterangan dari CV Dvincen Jaya.

Di tengah polemik ini, muncul sorotan terhadap legalitas dan kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap kondisi APAR. Berdasarkan regulasi, pemeriksaan APAR tidak dapat dilakukan sembarangan.

Mengacu pada Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, pemeriksa APAR dan sistem proteksi kebakaran wajib memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus.

“Yang perlu dipertanyakan, apakah pemeriksa memiliki sertifikat resmi dan telah mengikuti diklat sesuai ketentuan? Pemeriksaan APAR tidak cukup hanya berdasarkan tupoksi internal,” ujar seorang sumber yang menyoroti aspek legalitas pemeriksaan.

Sorotan juga diarahkan pada pemberitaan salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak CV Dvincen Jaya. Denny Ansiga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan memperoleh gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, dan tidak terjadi kebakaran besar.

Evaluasi selanjutnya diarahkan pada peningkatan pelatihan penggunaan APAR bagi petugas serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments