Jumat, November 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKonten Kreator Rizky Kabah Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Penghinaan Suku...

Konten Kreator Rizky Kabah Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Penghinaan Suku Dayak

DetailNews.id – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh adat Dayak di Kalimantan Barat secara resmi melaporkan Rizky Kabah, seorang konten kreator, ke Polda Kalbar atas dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 12 September 2025, dan saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Pemicu laporan ini adalah sebuah video viral yang diunggah Rizky Kabah di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Rizky diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Dayak sebagai “penganut ilmu hitam”. Ungkapan ini menuai kecaman luas, terutama dari komunitas adat Dayak yang menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas dan martabat suku mereka.

“Ini bukan hanya soal perasaan tersinggung, ini menyangkut kehormatan seluruh masyarakat Dayak. Kami menuntut proses hukum yang tegas,” tegas Ketua salah satu ormas Dayak usai pelaporan di Mapolda Kalbar.

Polda Kalbar melalui juru bicara resminya menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyidikan awal sedang berlangsung.

“Kasus ini didalami oleh penyidik Ditreskrimsus. Kami sedang mengumpulkan bukti digital dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar pejabat Polda Kalbar.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, serta Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan.

Tak hanya menempuh jalur hukum positif, tokoh adat Dayak juga menyatakan bahwa sanksi adat akan dijatuhkan kepada Rizky Kabah sebagai bentuk penegakan nilai-nilai budaya dan tanggung jawab sosial.

“Kami punya hukum adat. Jika seseorang menghina martabat suku kami, maka dia juga harus mempertanggungjawabkannya di hadapan masyarakat adat,” ujar seorang tokoh adat yang hadir dalam pelaporan.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang digital, terutama ketika menyentuh isu-isu sensitif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Konten yang bersifat provokatif dan diskriminatif tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Etika bermedia sosial harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalbar.

Hingga berita ini diturunkan, desakan publik terhadap aparat penegak hukum terus menguat. Warganet dan masyarakat adat Dayak menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tanpa intervensi, guna mencegah kasus serupa terulang.

Peliput : Steven

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments