DetailNews.id, Yogyakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di unit Bank BUMN wilayah Yogyakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam siaran pers Kejari DIY yang diterima detailnews.id Biro Yogyakarta – Magelang disebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SNSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan SAPM (agen mitra UMI).
Ketiga tersangka ini pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025 ke depan.
Dalam siaran pers tersebyt, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan bahwa terkait kasus Kredit fiktif ini penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp3,39 miliar.
Herwatan juga mengungkapkan kredit fiktif yang dimaksud meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES dan KUPRA di salah satu unit bank BUMN, yaitu Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta, untuk periode 2020 hingga 2024.
Adapun penetapan tersangka oleh penyidik pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Masih kata Herwatan bahea sebelum penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli. Adapun ahli yang diminta keterangan yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan oleh Herwatan, modus operandi dilakukan ketiga tersangka ini dimulai dari tersangka SAPM sebagai agen mitra yang mencari nasabah untuk pengajuan pinjaman. Ia meminjam KTP, KK dan mencari Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif, lalu menyerahkan dokumen tersebut kepada PAW dan SNSN sebagai pegawai bank.
“Kedua pegawai bank ini diduga memfasilitasi proses verifikasi lapangan dan wawancara secara tidak benar. Setelah kredit disetujui dan dananya masuk ke rekening nasabah, SAPM mendatangi nasabah, membantu membuat mobile banking dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kuasai untuk kepentingan pribadi,” sebut Herwatan.
Nah, modus ini terbongkar setelah ditemukan angka Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank.
“Dalam kasus ini Tim Jaksa Penyidik masih melakukan pengembangan perkara tersebut untuk mencari dan menemukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” jelasnya.
Peliput : Muhammad





