Kamis, Desember 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBulunganKorwil KSBSI : Pasca Putusan MK, Perjuangan Buruh Tak Boleh Berhenti di...

Korwil KSBSI : Pasca Putusan MK, Perjuangan Buruh Tak Boleh Berhenti di Upah Minimum

DetailNews.id, Bulungan – Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalimantan Utara, Raden Yusuf, menegaskan bahwa perjuangan buruh ke depan harus bergeser dari sekadar memperdebatkan upah minimum menuju tuntutan upah layak.

Penegasan ini dinilai semakin relevan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan formulasi pengupahan lama dan mendorong perbaikan kebijakan upah yang lebih berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Raden, menanggapi dinamika kebijakan pengupahan nasional, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“Upah minimum hanyalah batas terendah untuk bertahan hidup. Ia tidak bisa dijadikan ukuran kesejahteraan, apalagi dijadikan pembenaran atas praktik upah murah,” ujar Raden, Rabu (17/12/2025),

Menurutnya, selama ini upah minimum kerap diposisikan sebagai standar akhir, baik oleh pengusaha maupun negara, sehingga mengabaikan kebutuhan riil buruh dan keluarganya. Padahal, putusan MK telah menegaskan pentingnya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pekerja dalam sistem pengupahan.

Ia menilai, keberadaan PP Pengupahan seharusnya tidak kembali menempatkan buruh dalam logika upah minimum semata, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong terwujudnya upah layak yang manusiawi.

“Upah layak harus mampu menjamin kebutuhan dasar buruh, mulai dari pangan bergizi, hunian yang aman, pendidikan anak, kesehatan, transportasi, hingga ruang untuk menabung dan hidup bermartabat,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kebijakan pengupahan tetap berputar pada upah minimum, maka kemiskinan struktural akan terus dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi pekerja.

Karena itu, ia mendorong agar tahun depan menjadi momentum konsolidasi gerakan buruh untuk mengawal implementasi PP Pengupahan agar sejalan dengan putusan MK dan berpihak pada keadilan sosial.

“Kerja layak hanya mungkin terwujud dengan upah yang layak. Ini yang harus menjadi arah perjuangan buruh ke depan,” tegasnya.

Peliput : Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments