DetailNews.id, Kotamobagu – Dalam rangka memperkuat koordinasi pembimbingan kemasyarakatan bagi anak, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Bapas Kelas 1 Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini sejalan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025 dan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pembimbingan kemasyarakatan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menyampaikan bahwa PKS ini menjadi acuan resmi bagi kedua pihak dalam menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujar Damopolii.
Ia menambahkan, kerja sama ini memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. “PKS ini bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun







