spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongKPP Pratama Kotamobagu, KPPN dan Pemkab Bolmong Sinergi Awasi Penyetoran Pajak Pusat

KPP Pratama Kotamobagu, KPPN dan Pemkab Bolmong Sinergi Awasi Penyetoran Pajak Pusat

DetailNews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengintensifkan pengawasan terhadap penyetoran pajak pusat. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025, yang digelar di Aula KPPN Kotamobagu pada Kamis (31/07/2025) kemarin.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum. Rekonsiliasi pajak menjadi syarat penting untuk penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke pemerintah daerah.

Kepala KPPN Kotamobagu, Tommy Helmiawan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran fiskal daerah. Ia berharap APBD Kabupaten Bolaang Mongondow yang cukup besar dapat mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan pajak yang baik akan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Kolaborasi seperti ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi dalam penyetoran pajak pusat,” ujar Tommy.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili Wawan S. Gaib, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD, menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax pada awal tahun menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi para bendahara pemerintah yang berperan sebagai pemotong dan pemungut pajak pusat.

“Adaptasi terhadap sistem digital baru memerlukan pelatihan dan koordinasi yang intensif. Namun dengan sinergi yang baik antarinstansi, kami yakin proses pemotongan hingga penyetoran pajak pusat akan berjalan semakin tertib,” tutur Wawan.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, pengawasan terhadap pemungutan serta penyetoran pajak pusat diharapkan dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan semangat yang digaungkan Direktorat Jenderal Pajak: “#PajakTumbuh, Indonesia Tangguh!”.

Rekonsiliasi ini tidak hanya menjadi sarana teknis pelaporan, tetapi juga cerminan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik yang akan bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments