DetailNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tata cara penyelesaian sengketa administrasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024.
Rakor ini dibuka langsung oleh Plh Ketua Aulia Syukur didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
Dalam sambutannya, Aulia Syukur menegaskan bahwa KPU akan berkomitmen sebagai penyelenggara untuk menciptakan pilkada yang tertib dan berjalan sesuai aturan.
“KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tegas Aulia.
Pada kesempatan yang sama, Sastro Mokoagow menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Suara) tentang teknis dan tata cara penyelesaian sengketa administrasi pilkada.
“Rakor ini penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sastro.
Lanjutnya, Sastro Mokoagow dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.
Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh kecamatan.
Turut Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, Bawaslu Mitra Dolly Vangobel, TA Bawaslu RI Muh Arifin Zainal, dan Akademisi serta pegiat pemilu yang turut memberikan materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.***