DetailNews.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sikap resmi, agar kenaikan upah minimum tahun 2026 tidak lebih rendah dibandingkan tahun 2025, menyusul telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI yang ditandatangani Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto. KSBSI menilai kehadiran PP Pengupahan penting untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus melindungi daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Meski penetapan PP Pengupahan diwarnai berbagai perdebatan, termasuk terkait penentuan nilai alfa sebesar 0,5 hingga 0,9, KSBSI berharap kenaikan upah tahun 2026 tidak lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” demikian pernyataan DEN KSBSI di Jakarta, Rabu (17/12/2025)
KSBSI juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan PP Pengupahan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh daerah dan sektor usaha. Menurut KSBSI, pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan pekerja.
Selain itu, KSBSI berharap penggunaan diskresi Presiden dalam penetapan kebijakan pengupahan tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. Organisasi buruh ini mendorong agar kebijakan pengupahan ke depan disusun melalui mekanisme yang lebih terukur, transparan, dan berbasis dialog sosial.
“KSBSI telah menyiapkan formula pengupahan alternatif yang dapat didiskusikan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” tulis pernyataan tersebut.
KSBSI menegaskan, keterbukaan data dan pelibatan seluruh pihak secara inklusif menjadi prasyarat penting agar kebijakan pengupahan lebih adil dan adaptif. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga perlindungan pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan usaha.
Peliput : Raden





