DetailNews.id, Tarakan – Polemik sengketa lahan antara Muhammad Yusuf dan Pemerintah Kota Tarakan kembali mengemuka setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan menyatakan bahwa bidang tanah yang diklaim Yusuf merupakan bagian dari aset milik pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Perkim Kota Tarakan Nomor: 500.17.3/577/DPRKPP tertanggal 4 September 2025, yang menyebutkan bahwa lahan dimaksud masuk dalam kawasan aset Pemkot Tarakan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Muhammad Yusuf, Aspuad Abdul Qohar, SH., MH, menegaskan bahwa klaim pemerintah daerah bukan satu-satunya rujukan dalam menentukan status hukum suatu bidang tanah. Menurut dia, pihaknya juga memiliki dokumen kepemilikan yang dinilai sah dan kuat secara hukum.
“Ya, itu kan versi mereka. Kami juga punya data. Kalau data klien saya tidak valid, tidak mungkin saya menandatangani surat kuasanya,” ujar Aspuad Abdul Qohar, yang akrab disapa Bang Fuad, Jum’at (12/12/25).
Aspuad menyatakan, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk dibuka secara transparan dalam proses mediasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Ia bahkan menyatakan kesiapan bertemu langsung dengan Wali Kota Tarakan maupun Sekretaris Daerah guna mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.
“Data sudah siap. Kami siap untuk mediasi dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat. Kami berharap bisa diagendakan bertemu Wali Kota atau Sekda,” katanya.
Namun demikian, Aspuad menegaskan bahwa jalur musyawarah bukan satu-satunya opsi. Apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.
“Ini akan menjadi dasar saya untuk upaya hukum. Saya rencanakan untuk mengadukan kasus ini sampai ke Mabes Polri apabila tidak ada titik temu dalam mediasi. Selain itu, kami juga siap mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan, H. Ir. Edy Susanto, M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan apa pun di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Kota Tarakan, Kamis (11/12/2025), menanggapi pemberitaan terkait klaim lahan yang disebut-sebut melibatkan seorang warga bernama Muhammad Yusuf.
Edy mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui adanya surat dari Muhammad Yusuf yang dikirimkan pada September 2025 dan berkaitan dengan pemberitaan lahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi lanjutan maupun laporan formal yang masuk ke pemerintah daerah.
“Saya melihat memang ada surat dari Bapak Yusuf pada bulan September lalu. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi yang disampaikan,” ujar Edy.
Menurut Edy, penyelesaian persoalan batas lahan harus dilakukan secara bersama-sama, melibatkan semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menekankan, proses pengembalian atau penegasan batas tidak bisa dilakukan sepiha“Kalau identifikasi batas harus hadir bersama-sama. Pemerintah, BPN, dan pihak yang mengklaim lahan. Kalau hanya satu pihak yang datang, tentu sulit menyelesaikan persoalan di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama masih terdapat sengketa atau klaim atas suatu lahan, pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati dengan menunda seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Setiap ada permasalahan lahan, kegiatan kita tunda dulu. Tanah harus clear and clean. Kalau belum selesai, kita tinggalkan dulu,” tegasnya.
Edy menambahkan, prinsip tersebut berlaku untuk seluruh proyek, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin mengambil risiko hukum dengan tetap membangun di atas lahan yang statusnya belum tuntas.
Terkait langkah hukum, Edy menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi yang diajukan oleh pihak pengklaim lahan. Ia juga menilai, apabila ada keberatan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan yang mengajukan laporan secara resmi.
“Yang melapor itu seharusnya pihak yang merasa memiliki. Sampai sekarang belum ada laporan, jadi kami juga belum bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Meski demikian, Edy memastikan pemerintah daerah tetap menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengingat pihak yang bersengketa juga didampingi oleh kuasa hukum.
“Kami siapkan dokumen satu per satu. Pemerintah tetap siap, tapi semua harus sesuai prosedur dan aturan,” pungkasnya.
Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah maupun hasil komunikasi antar pihak. Publik menaruh perhatian pada penyelesaian kasus ini, mengingat persoalan pertanahan kerap berdampak langsung terhadap pembangunan daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Peliput : Raden





