Senin, Maret 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraKUHP Baru: Ancaman atau Penguat Kebebasan Pers?

KUHP Baru: Ancaman atau Penguat Kebebasan Pers?

DetailNews.id, Tarakan – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers bersama insan media di Kota Tarakan, Senin (9/3/2026). Diskusi ini membahas sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Kegiatan menghadirkan Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. sebagai keynote speaker serta dosen Fakultas Hukum UBT Dr. Aris Irawan, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Yahya menyebut diskusi ini merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi untuk memperkuat pemahaman hukum bagi insan pers di Tarakan.

“Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsih perguruan tinggi bagi kawan-kawan media, khususnya di Kota Tarakan,” kata Yahya di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat UBT lantai 3.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas pers. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dilihat bersama dengan keberadaan Undang-Undang Pers.

Ada tiga isu utama yang perlu dipahami oleh insan pers, yakni pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pers, hubungan KUHP dengan Undang-Undang Pers, serta implikasinya terhadap kebebasan pers.

Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Kebebasan itu mencakup tiga aspek utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

“Kalau hanya bebas menyebarkan tapi tidak bebas mencari dan memperoleh informasi, itu belum bisa disebut kebebasan pers,” ujarnya.

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, mulai dari penyebar informasi, sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah hingga forum diskusi publik.

Dalam pemaparannya, Yahya menyinggung sejumlah pasal KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, di antaranya Pasal 218 dan 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta Pasal 433 dan 434 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, ia juga menyoroti pasal terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Meski demikian, Yahya menegaskan insan pers tidak perlu khawatir selama menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Aris Irawan mengatakan dalam perkembangan demokrasi modern, pers kerap disebut sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi karena memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan.

Peran pers tidak kalah penting dibandingkan tiga cabang kekuasaan negara lainnya karena turut mempengaruhi kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Pers memiliki peran besar dalam pengelolaan demokrasi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Karena itu, fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tidak boleh dihambat,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, UBT berharap insan pers semakin memahami perkembangan regulasi hukum pidana serta tetap menjalankan praktik jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments