DetailNews.id – Proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Likupang Barat di perpanjang. Panwaslu kecamatan Likupang Barat mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi calon Pengawas TPS di sejumlah desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya pengawasan yang memadai dalam mendukung kelancaran dan integritas pemilihan.
Anggota Panwaslu Likupang Barat Candra Bahar, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa untuk memperpanjang masa pendaftaran ini didasari oleh masih adanya beberapa desa yang belum memenuhi kuota minimal pendaftar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap TPS di wilayah ini memiliki pengawas yang memadai dan berkualitas. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Oktober 2024,” ujar Candra
“Pengawas TPS harus mampu menjaga netralitas dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di TPS. Oleh karena itu, kami mengajak warga yang berintegritas dan peduli terhadap demokrasi untuk ikut ambil bagian dalam peran ini,” tambah Candra
Dengan adanya perpanjangan ini, Panwaslu berharap akan ada lebih banyak partisipasi dari masyarakat, terutama mereka yang ingin berperan aktif dalam menjaga pilkada yang jujur dan adil. Para calon Pengawas TPS yang lolos akan bertugas dalam pengawasan langsung saat hari pemungutan suara, sehingga peran mereka sangat penting untuk menghindari potensi kecurangan.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mengunjungi sekretariat Panwaslu Kecamatan Likupang Barat atau melalui kontak yang telah disediakan. Calon peserta diharapkan membawa fotokopi KTP dan dokumen lain yang relevan untuk proses verifikasi.