spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalLanggar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta...

Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah

DetailNews.id – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi pidana denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025, dan disampaikan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME.

“Hukuman denda ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Majelis Hakim menjatuhkan putusan denda dengan subsider pidana kurungan badan jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ujar Sahaya.

Putusan Majelis Hakim memuat rincian sanksi sebagai berikut:

  1. Terdakwa EJ dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayarkan dalam dua bulan, akan diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.
  2. Terdakwa SL dijatuhi denda sebesar Rp48 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu dua bulan, digantikan dengan kurungan badan selama 2 bulan.
  3. Terdakwa BM dikenakan denda sebesar Rp12 juta, dengan subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda menjadi penting demi mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi di daerah.

“Putusan ini sekaligus menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak lain agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan dan retribusi yang telah diatur dalam peraturan daerah,” tambah Sahaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Perda, sebagai bagian dari penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta tertib.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments