Jumat, Februari 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalLBH HANTAM Soroti Dugaan Modus Berulang, Minta Kasus Segera Naik Penyidikan

LBH HANTAM Soroti Dugaan Modus Berulang, Minta Kasus Segera Naik Penyidikan

DetailNews.id, Tarakan – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) menyoroti dugaan modus berulang dalam kasus penjualan tanah di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tarakan.

Ketua LBH HANTAM Kalimantan Utara, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua bukti pembayaran, bukti chat dari Instagram dan WhatsApp, serta rekaman komunikasi sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Alif dalam konferensi pers di Kantor LBH HANTAM, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam bukti percakapan tersebut terdapat sejumlah janji dari pihak terlapor, termasuk pernyataan bahwa uang korban akan dikembalikan secara penuh apabila tanah yang ditawarkan bermasalah.

“Dalam chat ada beberapa kali pernyataan bahwa jika tanah bermasalah maka uang klien kami akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.

LBH HANTAM juga mengungkap bahwa berdasarkan penelusuran di media sosial, dugaan korban tidak hanya satu orang, melainkan lebih dari lima orang dengan modus yang hampir serupa, yakni penawaran properti dengan harga relatif murah disertai janji pengembangan perumahan.

Menurut Alif, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan perbuatan berulang yang tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan perdata.

“Jika korban lebih dari satu dan modusnya sama, maka ini patut diduga sebagai perbuatan yang berulang dan berpotensi masuk ranah pidana,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sertifikat tanah yang dijadikan objek penjualan bukan atas nama terlapor, melainkan atas nama pihak lain.

“Terkait pernyataan bahwa tanah itu ada, kami tidak membantah objeknya ada. Namun tanah tersebut bukan milik terlapor, sehingga tidak memiliki legal standing untuk menjual,” jelas Alif.

LBH HANTAM turut menyoroti kehadiran suami terlapor yang merupakan anggota kepolisian saat peninjauan lokasi dan proses penerimaan uang muka, yang dinilai berpotensi menambah tingkat kepercayaan korban.

“Kami menyayangkan apabila atribut institusi digunakan secara tidak langsung untuk meyakinkan masyarakat dalam transaksi seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyebut perkara sebagai ranah perdata, LBH HANTAM menilai pandangan tersebut keliru dan meminta penanganan perkara dilakukan secara tegas dan profesional.

“Kami berharap perkara ini bisa segera naik ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum bagi korban dan tidak menimbulkan korban-korban lain,” pungkas Alif.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments