Jumat, April 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalLegalitas Pernikahan Diperkuat, 33 Pasangan di Ginunggung Ikut Isbat Nikah

Legalitas Pernikahan Diperkuat, 33 Pasangan di Ginunggung Ikut Isbat Nikah

DetailNews.id, Tolitoli – Upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi terus dilakukan melalui program Isbat Nikah yang digelar Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum), yang kali ini menyasar 33 pasangan warga Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Rabu (08/04/2026).

Sebanyak 33 warga Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, mengikuti sosialisasi Isbat Nikah bertajuk “Perlindungan Keluarga, Perempuan, dan Anak” yang digelar oleh Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) di Balai Desa Ginunggung.

Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari negara, untuk mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Program tersebut berawal dari temuan Kepala Dusun Kekot, Suriansa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Posbankum bersama Pemerintah Desa Ginunggung.

Paralegal Posbankum Desa Ginunggung, Nurcahyohadi, mengatakan bahwa inisiatif ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kecamatan Galang, Dinas PMD, hingga Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Pihak Kejari Tolitoli melalui Kasidatun sangat mengapresiasi langkah ini karena sejalan dengan upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dilakukan secara gratis, termasuk layanan prodeo bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum dalam proses isbat nikah.

Sementara itu, Ketua Posbankum Desa Ginunggung, Moh. Fahri Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat, bukan menghakimi status pernikahan warga.

Dalam sesi sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam, warga terlihat antusias mengikuti penjelasan, terutama terkait kekhawatiran mereka terhadap status administrasi anak akibat belum memiliki buku nikah.

Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat 33 pasangan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses isbat nikah yang akan difasilitasi oleh Posbankum bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Program ini diharapkan menjadi pintu awal perlindungan hukum bagi keluarga, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi perempuan dan anak-anak di Desa Ginunggung.

Peliput : Arya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments