DetailNews.id Tarakan – Sejumlah pengurus DPC Laskar Pemuda Adat Dayak (LPADKT) Kota Tarakan melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPC LPADKT Kota Tarakan, Robinson Usat. Dalam sambutannya, Robinson menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kajari Tarakan. Ia menegaskan, audiensi ini bertujuan untuk bertukar pikiran sekaligus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dibahas antara lain implementasi perjanjian perdagangan perbatasan Indonesia–Malaysia hingga proyek mangkrak yang diduga merugikan negara.
Atribut Sudah Empat Kali Diubah
Robinson terlebih dahulu menjelaskan terkait atribut atau seragam organisasi LPADKT. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan perubahan desain agar tidak menyerupai atribut TNI.
“Sudah empat kali kami melakukan pergantian atribut. Sejak 2015 hingga 2019 kami evaluasi terus. Prinsipnya jangan sampai menyerupai atribut TNI,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Soroti Proyek Moda Transportasi Bandara
Selain membahas internal organisasi, Robinson juga menyinggung proyek pembangunan, yakni pembuatan kanal di dekat Bandara Juwata Tarakan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ia mengungkapkan, pada 5 Juli 2025 pihaknya mendatangi kantor BP2JK untuk meminta penjelasan terkait proyek yang dinilai tidak sesuai antara nilai anggaran dan kondisi di lapangan.
Belakangan, kata dia, terdapat pengembalian anggaran sekitar Rp 211 juta ke kas negara. Hal itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kami yang pertama mempertanyakan ini. Kalau memang ada pengembalian anggaran, artinya ada persoalan. Ini yang jadi pembahasan masyarakat,” katanya.
Robinson juga menyoroti salah satu perusahaan kontraktor, PT CBP, yang disebut pernah dalam proses pemeriksaan namun masih mendapatkan proyek di wilayah lain dengan nilai besar.
“Setahu kami perusahaan itu sedang dalam proses. Kenapa masih mendapat pekerjaan lain? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan dapat memberikan penjelasan komprehensif agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi. “Kami ingin ada kejelasan, supaya kami juga bisa menyampaikan ke bawah dengan benar,” tambah Robinson.

Singgung Perdagangan Perbatasan
Dalam forum tersebut, LPADKT juga menyoroti persepsi yang berkembang bahwa Tarakan dikenal sebagai daerah peredaran produk asal Malaysia. Ia mengaitkan hal tersebut dengan perjanjian perdagangan perbatasan Indonesia–Malaysia yang disepakati pada 2023 dan memuat sekitar 16 pasal.
Menurutnya, sejumlah poin dalam perjanjian tersebut dinilai belum berjalan optimal di lapangan. “Kami melihat ada pasal-pasal yang dalam praktiknya menimbulkan tafsir berbeda. Bahkan ada kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik,” ujarnya.
LPADKT berharap aparat penegak hukum dapat memastikan implementasi aturan berjalan sebagaimana mestinya agar tidak memicu kesalahpahaman.
Akan Bawa Temuan ke BPK
LPADKT juga menyinggung proyek mangkrak sejak 2022, yaitu proyek pembuatan kanal di dekat Bandara Juwata Tarakan, yang disebut memiliki potensi kerugian negara, meski kasusnya telah dihentikan.
Atas temuan tersebut, LPADKT menyatakan akan membawanya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang, untuk dilakukan audit lebih lanjut.
Sementara itu, M. Sihombing, SH., M.Hum., Kabid LBH LPADKT, menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian dan komitmen moral dalam mengawal berbagai persoalan yang berkembang.
“Kami datang dengan mengorbankan waktu, meninggalkan kegiatan hanya ingin bertemu dengan Kajari, harapan kami ada tindak lanjut yang jelas. Kami yakin pertemuan ini tidak sia-sia,” katanya.
Kajari: Ormas Bagian dari Kontrol Sosial
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kajari Tarakan Deddy Rasyid menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari elemen kontrol sosial dalam negara hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami menyadari kerja-kerja kami tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Semua dimonitor, diawasi, dan dicermati masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap persoalan hukum tidak berkembang menjadi isu suku, agama, dan ras (SARA). “Jangan sampai persoalan hukum dibawa ke ranah suku atau agama. Itu berbahaya dan bisa memecah belah,” tegasnya.
Terkait proyek mangkrak, ia mengaku mulai menangani perkara tersebut sejak menjabat pada Juli 2025. Berdasarkan penghitungan ahli konstruksi Universitas Borneo Tarakan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 200 juta.
“Secara fisik sulit diukur karena sudah lama terbengkalai dan tidak dilakukan perawatan. Berdasarkan penghitungan ahli, potensi kerugian atau selisih sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Namun, hingga kini belum ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka. “Kami mempertimbangkan langkah hukum secara proporsional. Jika kerugian negara bisa dipulihkan, tentu itu menjadi pertimbangan,” katanya.
Ia juga menyinggung keterbatasan infrastruktur peradilan, di mana proses lanjutan harus berkoordinasi hingga Samarinda karena belum adanya pengadilan tindak pidana korupsi di Tarakan.
Selain itu, Kejari Tarakan, tengah mengupayakan penyelesaian perkara salah satu perkelahian di SMK melalui mekanisme restorative justice yang akan dipresentasikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami paparkan. Biasanya kalau persyaratan terpenuhi, Kejaksaan Agung bisa menyetujui. Saya optimistis sekitar 80 persen,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LPADKT, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. “Silakan beri masukan, kritik, dan kontrol. Tapi mari kita jaga bersama agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkasnya.
Peliput: Raden






