DetailNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) melaporkan seorang oknum pengusaha kopra yang juga anggota DPRD (oknum DP) ke pihak kepolisian atas dugaan pengelolaan aset daerah tanpa dokumen resmi.
Koordinator LSM Inakor BMR, Julkifli Talibo, menyatakan laporan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan sumber pemerintah daerah terkait penguasaan dua lokasi lahan aset daerah yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah Gadasera, di Kecamatan Bolaang dan Bolaang Timur.
“Saya yakin oknum DP ini tidak memiliki dokumen yang jelas dari pemerintah daerah. Sampai saat ini oknum tersebut tidak transparan soal dokumen kontrak terkait dua lahan perkebunan kelapa di dua kecamatan itu,” ujar Julkifli, Jumat (30/05/2025).
Menurut Julkifli, oknum tersebut mengklaim memiliki kontrak dengan Pemda Bolmong, namun pihak pemerintah desa setempat menyatakan bahwa oknum tersebut tidak pernah menyebutkan dengan siapa ia melakukan kontrak.
“Kami meminta Kepolisian Bolmong untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum DP. Diduga kuat terjadi penggelapan aset daerah tanpa dokumen resmi dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Julkifli menambahkan bahwa pengelolaan dua lokasi kebun kelapa tersebut tanpa adanya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat merugikan pemerintah daerah.
“Padahal hasil panen kelapa seharusnya menjadi PAD, tetapi oknum DP tidak pernah menyetor ke kas daerah. Dengan tidak adanya dokumen kontrak yang jelas, ini menjadi kerugian besar bagi daerah,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, oknum DP yang bersangkutan enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus M. Mentu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut,” ujarnya singkat.
Peliput : Hidayat Gumalangit