spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalLurah di Sleman Diduga Tersandung Skandal Korupsi, Gubernur Sri Sultan Buka Suara 

Lurah di Sleman Diduga Tersandung Skandal Korupsi, Gubernur Sri Sultan Buka Suara 

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memutuskan memberhentikan sementara Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sarjono.

Ia (Sarjono, red) diberhentikan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) persil 108. Kini Sarjono pun ditahan sejak 11 September 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pemberhentian Sarjono dari jabatannya sebagai kepala desa pihaknya lakukan agar pelayanan masyarakat tidak terhambat. Dan, untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut, telah ditunjuk Sekretaris Kelurahan Tegaltirto sebagai Plt.

“Kami sudah konsultasi dengan Pak Bupati dan kini menunjuk Plt Lurah Tegaltirto. Tapi bisa juga nanti kami tunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten sesuai kebijakan Bupati. Ya, nunggu arahan Pak Bupati,” kata Kepala DPMK Sleman, R. Budi Pramono, Sabtu, (20/09/2025).

Budi Pramono mengakui bahwa pemberhentian sementara Lurah Tegaltirto ini lantara yang bersangkutan tersandung kasus hukum dugaan korupsi TKD.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Sarjono ini mendapat respon dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sri Sultan menegaskan aturan pemanfaatan TKD sudah jelas dan meminta penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

“Ketentuan keputusan gubernur sudah ada (pergub), kalau ada penyalahgunaan ya sudah hukum tegakkan, selesai,” tegas Sri Sultan di Yogyakarta, kemarin.

Diakui oleh Sri Sultan bahwa semua Lurah di wilayah Provinsi DIY telah mengetahui aturan pemanfaatan TKD. Sehingga tidak ada alasan para lurah untuk berdalih soal pemanfaatan TKD dan jika itu ada penyalahgunaan harus diproses hukum.

“Aturannya jelas. Ada tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Regulasi ini mengatur bahwa TKD merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi maupun diperjualbelikan,”
kata Orang Nomor Satu di DIY ini.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments