DetailNews.id, Magelang – Operasi tambang pasir di wilayah Kali Batang, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jateng yang dilakukan pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, beberapa hari lalu menuai tanggapan beragam banyak tokoh masyarakat setempat.
Satu sisi ada yang mendukung operasi penertiban tambang pasir ini, sisi lain ada pula yang mengkritik karena hanya pihak penambang yang disasar oleh petugas.
Menurut kalangan yang mengkritik dari tokoh masyarakat Kabupaten Magelang bahwa tindakan aparat keamanan tersebut tidak adil. Pasalnya, yang diamankan hanyalah alat berat dan truk serta penambang. Padahal, dibalik aktivitas penambangan ini ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang melindungi selama ini.
“Kita dukung kalau betul ini langkah penegakan hukum. Tapi, jangan cuma alat dan penambangnya yang ditangkap. Tapi oknum-oknum pem-backup tambang ilegal ini juga harus ditangkap karena kuat dugaan ada backup di lapangan,” kata sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat daerah ini yang tidak bersedia disebut namanya tapi layak dipercaya.
Para tokoh agama dan toko masyarakat ini mendesak pihak Bareskrim Polri untuk mengungkapkan keterlibatan oknum aparat selalu backup tambang pasir ilegal di Srumbung ini. Terlebih beredar di lingkungan pelaku tambang telah memberi atensi kepada oknum aparat. Atensi itu bertujuan agar aktifitas mereka berjalan lancar tanpa ada gangguan.
“Kalau yang kita dengar dari sesama penambang, mereka memberi atensi-lah nilainya puluhan juta per bulan per eksavator. Ada yang mencapai Rp30 juta per 30 hari per satu unit alat. Dan kini bukan rahasia umum di lingkungan penambang, hanya saja mereka takut buka mulut,” jelas para tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut kepada Detailnews.com, Selasa (4/11/2025).
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat Magelang tersebut mendesak Bareskrim segera mendalami keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga menerima atensi dari praktek tambang pasir ilegal ini. Desakan itu buka tanpa alasan, dimana jika alasan Bareskrim ini bagian dari penegakan hukum. Maka oknum-oknum penegak hukum yang turut menikmati aliran dana berkedok biaya backup harus dibongkar.
Jika semuanya dibongkar maka dalil penegakan hukum dimaksud, bisa diterima akal sehat. Tetapi, jika hanya penambang dan alat yang dipakai menambang pasir diamankan, maka patut dipertanyakan hal ini. Apa lagi lokasi tambang yang disasar hanya wilayah Kali Batang Bawah. Sementara wilayah lain tidak dilakukan penindakan.
Seperti diwartakan bahwa Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh. Irhamni menggelar operasi tambang ilegal di kawasan lereng merapi Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, beberapa hari lalu. Dalam operasi itu, aparat berhasil menyita lima unit alat berat eksavator dan satu unit dump truk di lokasi.
Yang lebih mencengangkan lagi, ada satu unit eksavator yang sudah di beri harus polisi saat itu, namun saat dibawah turun dari lokasi tambang alat tersebut, raib entah kemana. Sehingga jumlah yang diamankan ke Kapolresta Magelang hanya lima unit eksavator.
Operasi penambangan ilegal di kawasan Gunung Merapi Magelang ini dipimpin langsung Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh. Irhamni. Dalam operasi itu Brigjen Pol Moh Irhamni didampingi Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto, dan Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi.
“Penambangan pasir tanpa izin di kawasan taman nasional ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ekosistem Merapi,” ujar Brigjen Moh. Irhamni, Minggu (2/11/2025) malam seperti dikutip dari salah satu anggota tim operasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengungkapkan, penertiban tambang pasir ilegal yang sedang dilakukan ini merupakan hasil penyelidikan panjang Tipidter Bareskrim bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang.
Peliput : Islam





