DetailNews.id, Kerinci – Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) KMH Aslori Ilham memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat tentang tuntutan kompensasi sebesar Rp300 juta dari warga terdampak sungai.
Manager PLTA KMH Aslori, Ilham, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan hanya beredar di kalangan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa kompensasi yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK).
“Kompensasi ini merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu (TIMDU) pada tanggal 11 Agustus 2025 di Grand,” jelas Ilham. TIMDU yang terdiri dari Forkopimda, Dandim, Kapolres, dan Bupati tersebut menetapkan besaran kompensasi Rp5 juta untuk total 907 KK di wilayah terdampak.
Hingga saat ini, menurut data yang disampaikan manajemen PLTA, sebanyak 643 KK telah menerima kompensasi tersebut, sementara masih ada KK lain yang belum menerima.
Ilham menambahkan, manajemen PLTA KMH Aslori siap menunjukkan data penerimaan kompensasi yang telah diserahkan kepada masyarakat. “Karena TIMDU terdiri dari unsur pemerintah dan aparat keamanan, jika data dari kami dianggap tidak valid, kami siap mencocokkannya dengan data dari desa terkait,” tegasnya.
Namun, di sisi lain, ada masyarakat yang menyampaikan bahwa masih ada sekitar 500 KK yang belum menerima kompensasi. Menanggapi hal ini, pihak manajemen PLTA menegaskan bahwa bila ada oknum yang berusaha meraih keuntungan lebih dari yang disepakati, mereka akan tetap berkoordinasi dengan TIMDU dan masyarakat untuk memastikan distribusi berjalan adil.
“Kami tidak bekerja sendiri dan selalu berkoordinasi dengan Timdu serta masyarakat agar proses ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” pungkas Ilham.
Isu kompensasi sungai ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak demi menjaga hubungan harmonis antara pengelola PLTA dan masyarakat terdampak, serta memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai kesepakatan.
Peliput : Kamrahadi