Jumat, Desember 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMantan Bupati Sleman Seret Istri dan Anak Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah...

Mantan Bupati Sleman Seret Istri dan Anak Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

DetailNews.id, Sleman – Mantan Bupati Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Purnomo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyelewengkan dana hibah pariwisata sebesar Rp10 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Yang membuat miris atas tindakan tak terpuji oleh Sri Purnomo karena yang yang dia selewengkan itu rupanya
untuk membuayai kampanye pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo.

Ya, saat itu Kustini Sri Purnomo memang ikut calon Bupati Sleman difampingi oleh Cawabup Danang Maharsa pada 2021-2025. Selain istri Sri Purnomo, putranya Raudi Akmal juga disebut aktif melobi relawan untuk memenangkan ibunya di Pilkada Sleman 2020 saat itu.

Artinya Sri Purnomo tidak sendiri dalam menikmati dana hibah Pariwisata Sleman. Tetapi sang istri Kustini Sri Purnomo dan anaknya Raudi Akmal juga ikut terlibat.

Keterlibatan istri dan anak Sri Purnomo ini terungkap dalam dakwaan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis kemarin sebagaimana disebut dalam rilis yang diterima redaksi detailNews.id Biro Yogyakarta – Magelang, Jumat (19/12/2025).

Disebut dalam rilis dari Kejari Sleman, bahwa kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman dia periode ini berawal saat pemerintah memberikan hibah untuk pemda yang terdampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata senilai Rp68.518.100.000 pada 2020. Ketentuan soal dana hibah pariwisata ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

“Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan ‘dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata’,” tulis dalam rilis mengutip surat dakwaan JPU.

“Waktu itu Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman dan penerima hibah pariwisata, menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup itu mengatur alokasi hibah 70 persen bagi pelaku usaha hotal dan restoran, lalu 30 persen bagi kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Peliput : Muhamad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments