DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya memastikan hak pekerja terpenuhi jelang Hari Raya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja dan buruh tak ragu melapor jika perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai aturan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah, akan membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini disiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
“Setiap laporan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yassierli dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, pada Lebaran 2025 lalu masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menunggak bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Pemerintah pun harus turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan.
Sebagai informasi, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan sesuai agama pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Dengan dibukanya Posko THR, pemerintah berharap kepatuhan perusahaan meningkat dan hak pekerja terpenuhi. Pekerja diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran agar hubungan industrial tetap kondusif dan berkeadilan. (*)
Peliput: Amin






