DetailNews.id, Muna Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) guna mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Langkah ini dilakukan sebelum pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
Dalam Rapim tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran kementerian untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD. Hal ini dinilai penting sebelum agenda tersebut dibawa ke Rakortas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan LSD di 12 provinsi. Karena itu, seluruh persiapan harus dimatangkan. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapim di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi.
“Perluasan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian,” tambahnya.
Dalam Rapim yang turut dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN itu, Menteri Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis guna memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek.
Menurutnya, dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“Sinkronisasi data dan peta sangat penting agar kebijakan perlindungan lahan sawah berjalan efektif,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” tutup Nusron Wahid.
Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan ATR/BPN. Turut hadir secara daring para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Peliput : Yus Misran






