Rabu, Januari 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalMenteri Nusron Pastikan Anggaran Pascabencana Tidak Jadi Hambatan, Komisi II DPR Tetap...

Menteri Nusron Pastikan Anggaran Pascabencana Tidak Jadi Hambatan, Komisi II DPR Tetap Minta Rincian

DetailNews.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta penjelasan soal kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penanggulangan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pertanyaan ini muncul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Mardani menekankan pentingnya kesiapan anggaran dalam proses pemindahan hak dan pemecahan detail sertifikat bagi korban terdampak bencana. Ia juga meminta agar potensi hambatan, terutama terkait anggaran, disampaikan secara transparan.

“Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertipikat untuk korban terdampak bencana,” kata Mardani.

Selain itu, Mardani mengingatkan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan perhatian khusus karena besarnya skala pekerjaan yang harus dilakukan.

“Tolong didetailkan Pak Menteri, termasuk kalau ada hambatan anggarannya,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi kendala. Menurutnya, biaya penanggulangan pascabencana dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran.

“Soal biaya no issue itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” jelas Menteri Nusron.

Namun, Nusron menyampaikan bahwa tantangan utama penanganan pascabencana bukan pada anggaran, melainkan pada rekonstruksi data pertanahan. Ia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Kendati demikian, kesulitan muncul pada tanah yang sertifikatnya terbit sebelum 1997 atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

“Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ujar Nusron.

Dalam Raker dan RDP tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat ini juga diikuti oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:

  • Menteri PANRB, Rini Widyantini
  • Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh
  • Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq
  • Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus
  • Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto

Peliput: Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments