spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMPRI Tepis Hoaks soal Sengketa Lahan, Tekankan Penyelesaian melalui Aparat

MPRI Tepis Hoaks soal Sengketa Lahan, Tekankan Penyelesaian melalui Aparat

DetailNews.id, Sulut – Polemik kepemilikan lahan di Ratatotok kembali mencuat setelah Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan di media sosial.

Dalam keterangan yang diterima media, Ambaru menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui kondisi aparat kepolisian di lokasi karena sedang berada di luar daerah.

“Soal posisi polisi di lokasi, saya tidak tahu karena saya sedang di luar kota dan bukan di Ratatotok. Lagi pula itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat, bukan kami,” ujarnya.

Ambaru juga membantah sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta. Ia menyebut situasi di lapangan masih berada dalam kondisi seperti pengaturan awal dan tidak ada perubahan kepemilikan lahan sebagaimana diklaim beberapa pihak.

“Lokasi yang disebut dimenangkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri itu pun tidak jelas. Koordinatnya tidak dicantumkan dan objek lahannya pun tidak spesifik. Sementara lahan yang bersebelahan dengan wilayah keluarga Pantow hingga kini aman, karena sudah ada garis pembatas yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, polemik justru muncul akibat adanya upaya dari pihak keluarga Pantow untuk mengklaim seluruh area tanpa dasar hukum yang sah.

Ambaru menilai pihak tertentu kerap memviralkan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia juga menyebut adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan kepada salah satu anggota keluarga Pantow.

“Mereka sering memviralkan informasi yang tidak benar dan menyalahkan pihak kami maupun aparat. Padahal, sudah ada anggota keluarga Pantow yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik, namun sampai sekarang masih terus menyebarkan hal-hal tidak berdasar. Ini perlu diseriusi aparat penegak hukum,” katanya.

Ambaru mengingatkan bahwa secara aturan, klaim kepemilikan atas tanah negara tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan oleh korporasi berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Ia menegaskan agar pihak-pihak yang terlibat menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan dan menyerahkan penanganan persoalan kepada aparat berwenang.

“Mari serahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berkompeten sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.*

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments