Jumat, Januari 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalMulai 2026, Tunjangan Profesi Guru Dibayar Tiap Bulan

Mulai 2026, Tunjangan Profesi Guru Dibayar Tiap Bulan

DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan perubahan aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah skema pencairan TPG yang tidak lagi dilakukan per tiga bulan, melainkan direncanakan dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.

Kemendikdasmen menetapkan tahapan implementasi sebagai berikut:

  • Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah
  • Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem
  • Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair setiap bulan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan agar tunjangan profesi guru dapat langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan.

“Sebelumnya tunjangan ditransfer tiga bulan sekali. Tahun depan kita usahakan ditransfer tiap bulan,” ujar Mu’ti saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, November lalu.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dengan rincian:

TPG Guru ASN:

  • Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
  • Dibayarkan rutin setiap bulan

TPG Guru Non-ASN Bersertifikat:

  • Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
  • Anggaran sekitar Rp19,2 triliun
  • Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS

Kepmen Nomor 222/O/2025 juga mengatur ulang linieritas bidang tugas guru dengan sertifikat pendidik, menyesuaikan implementasi Kurikulum terbaru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 resmi dicabut dan tidak berlaku.

Aturan linieritas diatur secara rinci melalui enam lampiran, meliputi: TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Berdasarkan kebijakan ini, mulai semester II Tahun Ajaran 2025/2026 (Januari 2026), tidak lagi terjadi persoalan kekurangan jam mengajar bagi guru bersertifikasi. Pemerintah telah menyiapkan solusi melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 serta penyempurnaan melalui Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025.

Peliput : Tim Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments