DetailNews.id, Tolitoli – Polemik pelayanan kembali mencuat di tubuh PT ASABRI (Persero). Ariya Saputra, jurnalis asal Kabupaten Tolitoli sekaligus ahli waris Almarhumah Andi Mardiana, menyampaikan keluhan terbuka terkait penolakan klaim santunan kematian oleh ASABRI Cabang Palu.
Almarhumah Andi Mardiana merupakan istri dari Alm. Peltu Pol. Sappaile Ba’du (NRP 42010045). Semasa hidupnya, ia tercatat sebagai pemegang Surat Keputusan (SK) Janda atau Warakawuri resmi dan menerima gaji pensiun negara secara rutin.
Namun, saat almarhumah wafat, pengajuan klaim Uang Duka Wafat (UDW) dan biaya pemakaman ditolak. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa pernikahan dilakukan setelah masa pensiun pada tahun 1996, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan kepesertaan premi dalam sistem ASABRI.
Ariya mempertanyakan adanya ketidaksinkronan data dan kebijakan tersebut. Menurutnya, jika status warakawuri almarhumah tidak sah secara administratif, seharusnya SK Janda tidak diterbitkan dan pembayaran pensiun tidak dilakukan oleh negara.
“Bagaimana mungkin negara menerbitkan SK Janda dan membayarkan pensiun setiap bulan, sementara di sisi lain hak santunan kematian ditolak dengan alasan administrasi kepesertaan?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan dokumen otentik, termasuk Buku Nikah dan Nomor Pensiun 901402996, sebagai bukti legalitas status almarhumah. Namun, sebagian arsip fisik keluarga rusak akibat banjir bandang yang melanda Tolitoli pada 2017, kondisi yang menurutnya merupakan force majeure dan seharusnya dapat menjadi pertimbangan administratif.
Ariya berharap manajemen pusat ASABRI serta pihak Danantara sebagai bagian dari transformasi pengelolaan BUMN dapat melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak almarhumah, melainkan meminta kejelasan dan keadilan administratif.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinkronisasi data dan kebijakan internal lembaga pengelola jaminan sosial bagi prajurit TNI-Polri, khususnya dalam memastikan hak warakawuri tidak terabaikan akibat perbedaan interpretasi regulasi di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ASABRI Cabang Palu maupun manajemen pusat terkait penolakan klaim tersebut.
Peliput : Arya






