DetailNews.id, Jakarta — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dinilai mengancam kawasan konservasi Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) serta ruang hidup masyarakat adat di Sungai Mentarang, Tubu.
Temuan tersebut disampaikan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Seny Ahmad dan Teresia Jari (Peneliti NUGAL Institute), Wisnu Tri Utomo (CELIOS), Hendro Sangkoyo (School of Democratic Economics) bersama Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) dalam peluncuran laporan investigasi berjudul Menenggelamkan Jantung Borneo, Rabu (14/1/2026), di Jakarta.
Dalam laporan itu disebutkan, proyek PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt (MW) merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang dirancang untuk memasok listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan. Bersama PLTA Kayan berkapasitas 9.000 MW, proyek ini diproyeksikan menopang kebutuhan listrik industri dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, NUGAL menilai pembangunan PLTA tersebut mengabaikan dampak sosial dan ekologi. Sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang, yang selama ini dipromosikan sebagai bagian dari Heart of Borneo, akan terdampak langsung. Selain itu, sekitar 800.000 hektare daerah tangkapan air Kayan, Mentarang terancam rusak akibat terputusnya aliran alami sungai.
Laporan ini juga mencatat dampak langsung terhadap sedikitnya 2.108 warga dari 10 desa di sepanjang Sungai Mentarang serta empat desa di Sungai Tubu. Mayoritas warga terdampak merupakan masyarakat adat Punan dan Lundayeh yang selama ini bergantung pada sungai dan hutan sebagai sumber penghidupan.
Sejak awal 2023, proses pemindahan warga telah dilakukan. Sebanyak 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Warga mengeluhkan buruknya kualitas lahan relokasi, kegagalan program pertanian, serta ketidakjelasan status hukum rumah dan tanah.
Dari sisi lingkungan, laporan ini menyoroti rencana pembentukan waduk seluas 22.604 hektare dengan tinggi bendungan mencapai 230 meter. Perubahan ekosistem sungai menjadi genangan air raksasa dinilai berpotensi mengganggu transportasi sungai, merusak habitat ikan endemik, serta mengancam keanekaragaman hayati yang mencakup ratusan spesies flora dan fauna.
NUGAL juga mengkritik klaim PLTA sebagai energi bersih. Laporan tersebut menyebutkan bahwa waduk PLTA berpotensi menghasilkan emisi metana, gas rumah kaca yang dampaknya disebut jauh lebih besar dibanding karbon dioksida. Selain itu, terdapat risiko pencemaran metil merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Laporan ini turut menelusuri keterlibatan sejumlah korporasi besar dalam proyek PLTA Mentarang Induk, termasuk PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), Adaro, Sarawak Energy, serta perusahaan konstruksi asal China.
NUGAL Institute mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas proyek tersebut serta meninjau ulang kebijakan yang mengatasnamakan transisi energi hijau namun berujung pada krisis sosial dan ekologi.
Peliput: Raden







