DetailNews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Likupang Timur melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk posisi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Sarawet pada hari Jumat 30 Agustus 2024. Acara pelantikan ini dihadiri oleh para anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf panwaslu kecamatan.
Pelantikan PAW ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri pengawas sebelumnya yang harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena alasan pribadi. Ketua Panwaslu Kecamatan Likupang Timur,Gladies M Harinda, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pengawas kelurahan/desa dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada di tingkat desa.
“Pengawas Kelurahan/Desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap pengawas yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Gladies.
Pengawas Kelurahan/Desa Sarawet yang baru dilantik,Feibi Koloay, berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan foto bersama sebagai simbol dimulainya tugas baru pengawas yang dilantik. Diharapkan dengan adanya PAW ini, proses pengawasan pemilu di Desa Sarawet akan tetap berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.