Kamis, Januari 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBulunganPartai Buruh Kaltara Dukung GMKI–LPADKT, Soroti Impor Ilegal dan Permudah Ekspor

Partai Buruh Kaltara Dukung GMKI–LPADKT, Soroti Impor Ilegal dan Permudah Ekspor

DetailNews.id, Bulungan — Ketua Partai Buruh Kalimantan Utara, Joko Supriyadi, ST., MT., menyatakan dukungan terhadap langkah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Lembaga Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan dalam menyuarakan hak-hak masyarakat lokal, khususnya terkait maraknya peredaran barang impor ilegal.

Ia menilai, masuknya barang ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga melemahkan daya saing produk dalam negeri.

“Impor barang ilegal ini jelas merugikan masyarakat lokal dan pada akhirnya membuat produk-produk Indonesia kalah saing dan tidak terberdayakan,” kata Joko, Kamis (29/1/2026).

Joko meminta ketegasan yang sama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tarakan, dalam pengawasan impor ilegal, termasuk dalam hal penarikan biaya cukai. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar peredaran barang ilegal dapat dicegah secara maksimal.

Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan garis perjuangan Partai Buruh besutan Said Iqbal, secara nasional. Dalam kongres Partai Buruh belum lama ini, isu kedaulatan Indonesia, termasuk kedaulatan ekonomi, menjadi salah satu perhatian utama.

“Impor barang ilegal sangat berpotensi mengancam kedaulatan perekonomian kita, khususnya di daerah perbatasan seperti Kalimantan Utara,” ujarnya.

Selain soal impor ilegal, Joko menyoroti hambatan dalam proses ekspor yang dialami para pelaku usaha lokal. Ia mengaku menerima laporan dari sejumlah eksportir yang kesulitan memperoleh tanda tangan dari Kantor Bea dan Cukai Tarakan, sehingga menghambat pengiriman barang.

“Persoalan tanda tangan basah ini perlu dievaluasi. Di era digital, seharusnya tanda tangan elektronik sudah cukup, agar para eksportir tidak sampai tertinggal pesawat kargo hanya karena urusan administrasi,” kata dia.

Menurut Joko, jika aturan tanda tangan basah merupakan kebijakan dari pusat yang sulit diubah, maka diperlukan solusi teknis, seperti penugasan pejabat penandatangan yang siaga selama 24 jam, mengingat jadwal penerbangan kargo tidak bisa diatur oleh eksportir.

Sebut Joko, terhambatnya ekspor dapat berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, termasuk sektor perikanan dan petambak. Keterlambatan ekspor ikan, misalnya, dapat merugikan petani dan petambak yang menggantungkan hidup dari rantai distribusi tersebut.

“Kalau ekspor terhambat, dampaknya bisa sangat luas dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Ini sejalan dengan masalah impor ilegal yang sama-sama harus ditangani serius,” sambungnya.

Meski menyampaikan kritik, Joko tetap mengapresiasi upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Bea dan Cukai, Kantor Tipe Madya Pabean B. Ia berharap ke depan, sinergi antar semua pihak dapat diperkuat demi melindungi kepentingan masyarakat lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama. Terima kasih kepada Bea dan Cukai atas kerja kerasnya selama ini, dan harapannya bisa terus mendukung masyarakat ke depan,” pungkas Joko.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Layanan dan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Kita pelajari dulu untuk memberikan tanggapan. Nanti saya sampaikan ke pimpinan,” terangnya.

Peliput: Raden

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments