DetailNews.id, Jakarta — Kabar baik bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji tertentu sepanjang tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025. PMK menegaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Melalui aturan ini, pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan akan menerima gaji tanpa potongan PPh 21, karena pajaknya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan upah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari. Syaratnya, pekerja memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan nilai pajak tersebut secara tunai bersamaan dengan pembayaran gaji, sehingga manfaat insentif dapat langsung dirasakan pekerja.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja, khususnya di sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar dan rentan terhadap perlambatan ekonomi.
Peliput: Raden







