spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBuolPembangunan Jalan Usaha Tani Dan Rabat Beton di Desa Pajeko Tahun 2024...

Pembangunan Jalan Usaha Tani Dan Rabat Beton di Desa Pajeko Tahun 2024 Diduga Bermasalah

DetailNews.id – Pembangunan infrastruktur desa berupa jalan usaha tani dan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pajeko, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, diduga mengalami kemacetan alias mangkrak. Hingga awal September 2025, sejumlah proyek fisik tersebut belum juga rampung, bahkan sebagian belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan sama sekali.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi proyek masih dalam kondisi terbengkalai. Tidak ditemukan tumpukan material seperti batu dan pasir, serta tidak tampak papan informasi proyek maupun prasasti pekerjaan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh dana publik.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pajeko membenarkan bahwa proyek ini sempat dikerjakan pada awal tahun 2025, namun kemudian dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Memang benar berhenti dikerjakan. Tapi kami tidak tahu persis kenapa tidak dilanjutkan. Padahal itu proyek desa tahun 2024,” ungkap salah satu warga saat ditemui pada Selasa, 2 September 2025.

Informasi serupa juga disampaikan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajeko. Ia mengonfirmasi bahwa terdapat sejumlah kegiatan pembangunan tahun 2024 yang hingga kini belum selesai meskipun dana telah dicairkan.

Adapun proyek-proyek yang belum rampung di antaranya:

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun II – Tahun 2024
  2. Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun III – Tahun 2024
  3. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun I – Tahun 2024
  4. Pembangunan Jembatan – Tahun 2024

“Memang benar ada beberapa kegiatan yang belum selesai. Padahal dana pembangunannya sudah dicairkan sejak tahun lalu,” ujarnya singkat.

Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi menjadi salah satu sorotan penting. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memuat informasi transparan kepada publik.

Warga pun mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa dan meminta pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan inspektorat, untuk turun tangan memeriksa kejelasan penggunaan anggaran.

Sejumlah warga menyayangkan kondisi ini, mengingat jalan usaha tani merupakan akses vital yang sangat dibutuhkan petani untuk mengangkut hasil kebun mereka. Ketika infrastruktur ini terbengkalai, secara langsung berdampak pada ekonomi dan produktivitas masyarakat desa.

“Kami mohon agar pemerintah daerah turun mengecek langsung. Jangan sampai proyek ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ungkap salah seorang petani di Dusun II.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pajeko belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya pembangunan tersebut. Warga berharap ada penelusuran dan tindak lanjut dari pihak berwenang agar proyek bisa segera diselesaikan sesuai peruntukan dan asas manfaatnya.

Peliput : Irwansyah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments