DetailNews.id – Imbauan pemerintah pusat agar instansi dan masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 rupanya belum sepenuhnya dipatuhi di daerah. Salah satunya terjadi di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pantauan DetailNews.id pada Selasa pagi (30/09/2025), sekitar pukul 08.15 WIB, bendera Merah Putih di halaman Kantor Pemdes Ngawen justru dikibarkan satu tiang penuh, bertolak belakang dengan isi surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, awak media menerima informasi pukul 08.00 WIB bahwa kantor tersebut tidak mengikuti imbauan pengibaran bendera setengah tiang. Setibanya di lokasi, informasi tersebut terbukti benar. Bendera terpasang penuh di puncak tiang tanpa ada tanda-tanda penyesuaian sesuai edaran.
Kondisi ini pun menuai kebingungan di kalangan warga setempat. Mereka mengaku enggan mengikuti imbauan pemerintah karena melihat instansi pemerintahan desa sendiri tidak memberikan contoh yang benar.
“Maaf, kami mau pasang bendera setengah tiang juga jadi ragu. Di kantor desa saja benderanya dipasang satu tiang penuh,” ujar beberapa warga kepada DetailNews.id.
Menariknya, hanya beberapa meter dari Kantor Pemdes Ngawen, lokasi Cagar Budaya Candi Ngawen justru telah mengikuti imbauan dengan mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini dilakukan oleh pihak pengelola sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan peristiwa G30S 1965.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban tragedi nasional G30S, serta ajakan untuk tidak melupakan sejarah kelam bangsa.
Adapun pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan kembali satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peliput: Islam