DetailNews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan bermodus video tak senonoh melalui aplikasi WhatsApp, pada Kamis (09/10/2025). Kedua pelaku berinisial JM (42) dan JN (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial SL, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku JM menjalin hubungan gelap dengan korban, lalu mengajak korban melakukan video call tanpa busana melalui WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, video tersebut direkam. Pelaku kemudian bekerja sama dengan istrinya, JN, untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel masing-masing Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” jelas AKP Dwiadnyana.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal. Masyarakat juga diminta menghindari hubungan pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber.*
Peliput : Owen Bangki