spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongPemkab Bolmong Siap Tertibkan Aset di Manado, Warga Sudah Diberi Waktu dan...

Pemkab Bolmong Siap Tertibkan Aset di Manado, Warga Sudah Diberi Waktu dan Pendekatan Humanis

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana memanfaatkan kembali salah satu aset miliknya berupa tanah dan bangunan (mess) yang berlokasi di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Aset tersebut selama ini dibiarkan kosong dan kini diketahui telah ditempati sejumlah warga yang memanfaatkannya sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Bolmong menempuh langkah persuasif sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, bahkan turun langsung ke lokasi untuk berdialog secara terbuka dengan para penghuni bangunan.

Namun, di tengah proses tersebut, muncul reaksi penolakan di media sosial. Sebuah pamflet bertajuk “Manado Darurat Penggusuran” beredar dan memicu sorotan publik terkait rencana pengosongan aset daerah itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii, menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam proses penertiban aset milik daerah.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat kepada warga, bahkan juga kepada Pemkot Manado, camat, dan lurah setempat,” ujar Reza saat ditemui wartawan, Senin (16/06/2025).

Reza menyampaikan bahwa warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan mereka secara sukarela. Sebelumnya, Pemkab telah menetapkan batas waktu pengosongan hingga 18 April 2025, namun karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat Agung, warga mengajukan permohonan penundaan.

“Kami memahami permintaan tersebut, dan akhirnya diberikan toleransi tambahan waktu hingga 15 Juni 2025. Semua proses ini dilakukan dengan komunikasi terbuka dan tanpa tekanan,” jelas Reza.

Pemkab Bolmong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan pendekatan koersif dalam proses pengosongan tersebut. Upaya persuasif, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak warga tetap diutamakan.

“Kami ingin menyelesaikan ini secara damai, tanpa konflik. Tujuannya adalah agar aset daerah bisa dimanfaatkan kembali secara optimal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Reza.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program penataan aset dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah, sejalan dengan misi meningkatkan pelayanan publik dan mendukung agenda pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments