DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mengintensifkan langkah untuk menuntaskan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah rakyat yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Bupati Boltim, Argo V. Sumaiku, menyampaikan hal ini usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025). Dalam kunjungan itu, Wabup didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P, serta Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, S.T., M.E bersama sejumlah anggota legislatif lainnya.
“Dalam kunjungan kerja kali ini, kami berkonsultasi dengan BPN Provinsi terkait kepastian status lahan HGU di wilayah Boltim. Berdasarkan data yang kami terima, terdapat empat lokasi HGU yang tercatat di wilayah kami,” ujar Wabup Argo.
Adapun empat lokasi HGU tersebut adalah:
HGU PT. Ranomut di Desa Tutuyan (aktif)
HGU Karya Cemerlang di Desa Togid (dalam proses perpanjangan)
HGU Lonsiou di Desa Motongkad (tidak aktif)
HGU Kobandian Tapak Beken di Desa Kotabunan (tidak aktif)
Wabup menekankan bahwa penyelesaian status hukum lahan tersebut sangat penting untuk mendukung rencana pemerintah pusat, khususnya pembangunan rumah rakyat di daerah.
“Jika ada lahan HGU yang tidak lagi aktif dan tidak dimanfaatkan, maka kami ingin segera menindaklanjuti agar bisa digunakan untuk program perumahan rakyat,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan persoalan ini, Pemkab Boltim akan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN Sulut, Ir. Rivo Palandi, M.Si, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif Pemkab Boltim dan menyambut baik rencana pembentukan GTRA.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Boltim. Status HGU yang tidak aktif memang harus dikaji ulang, dan bila memang tidak digunakan sesuai peruntukan, dapat dialihkan melalui mekanisme yang berlaku untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rivo.
“Kami siap memfasilitasi proses klarifikasi data, penyelesaian administrasi, dan memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Boltim, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan program reforma agraria,” tambahnya.
Langkah kolaboratif ini, menurut BPN, juga sejalan dengan program nasional Redistribusi Tanah dan Penataan Aset, di mana tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan dasar rakyat seperti permukiman dan pertanian.
Dukungan dari DPRD Boltim dalam kunjungan ini juga memperkuat legitimasi langkah-langkah Pemkab untuk menata ulang kepemilikan lahan secara adil dan sah.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, pembangunan infrastruktur perumahan di Boltim diharapkan akan berjalan lebih terarah, efisien, dan berkeadilan sosial.
Peliput : Aminingsih Mustapa