spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimPemkab Boltim Siapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Hak Masyarakat atas Udara...

Pemkab Boltim Siapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Hak Masyarakat atas Udara Bersih

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah strategis dalam pengendalian konsumsi tembakau, khususnya di ruang-ruang publik. Kebijakan ini digagas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih.

Isu tersebut mengemuka dalam penutupan kegiatan pelatihan tenaga kesehatan yang digelar di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Manado. Dalam sambutannya, Bupati Boltim, Oskar Manoppo, menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mengatur batasan aktivitas merokok di ruang publik, tanpa mengabaikan hak perokok.

“Kita ingin memastikan bahwa hak perokok tidak melanggar hak orang lain untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih,” ujar Bupati Oskar Manoppo.

Menurut data dari Dinas Kesehatan Boltim, hingga saat ini masih banyak ruang publik seperti taman, terminal, area perkantoran, serta fasilitas layanan umum yang belum memiliki zona bebas rokok yang terdefinisi dengan jelas. Ketidakjelasan ini seringkali memicu ketegangan sosial, serta meningkatkan risiko paparan asap rokok terhadap anak-anak dan kelompok rentan, seperti lansia dan ibu hamil.

Ranperda KTR yang sedang diproses ini dirancang tidak hanya untuk memberikan batasan hukum, tetapi juga membentuk kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat dan ramah anak. Dalam draf awalnya, Ranperda ini akan mencantumkan sanksi administratif hingga sanksi sosial bagi pelanggar.

Lebih dari itu, regulasi ini juga akan mempertegas peran serta institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, serta pelaku usaha dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok secara aktif dan berkelanjutan.

Dinas Kesehatan Boltim menyebut, dalam proses penyusunan Ranperda ini, Pemkab akan melibatkan lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan bersifat partisipatif dan aplikatif.

Upaya ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkualitas, serta mendukung pencapaian indikator pembangunan kesehatan nasional.

Dengan adanya Ranperda KTR ini, diharapkan tidak hanya mengurangi tingkat perokok aktif di ruang publik, tetapi juga menjadi pijakan awal dalam membangun budaya hidup sehat di masyarakat Boltim.

Peliput : Amingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments