DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tahap II yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bolsel, Selasa (15/07/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota legislatif, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, camat, dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.
Dalam pandangan umum fraksi, Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Restorasi, dan Fraksi Kebangkitan Nasional menyatakan menerima Perubahan PPAS TA 2025 untuk segera ditetapkan. Hal serupa juga disampaikan seluruh anggota DPRD terkait penetapan Ranperda RPJMD Bolsel Tahun 2025–2029.
Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas komitmen dan keseriusan selama proses pembahasan kedua agenda penting tersebut.
“Ini adalah langkah strategis yang patut kita syukuri bersama karena dapat segera diaplikasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan. Saya berharap seluruh pimpinan OPD hingga pelaksana teknis dapat menyesuaikan serta terlibat aktif dalam proses kebijakan ini,” kata Bupati Iskandar.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam penetapan KUA-PPAS dan RPJMD merupakan bukti sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif di Bolsel.
“Apa yang kita capai hari ini adalah hasil kerja sama yang harmonis. DPRD akan terus mengawal setiap proses kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah secara menyeluruh. Kami mendukung penuh visi Bupati dalam membangun Bolsel yang berkelanjutan,” ujar Arifin Olii.
Bupati juga menekankan bahwa penetapan RPJMD merupakan mandat undang-undang yang harus diselesaikan maksimal enam bulan sebelum masa pelaksanaan. Bolsel, katanya, berhasil menyelesaikannya dalam waktu empat bulan.
“RPJMD ini telah kami selaraskan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Isu-isu strategis seperti kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan menjadi prioritas bersama dalam lima tahun ke depan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru mengajak seluruh elemen daerah untuk bekerja secara kolektif dan penuh dedikasi guna mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
“Mari kita curahkan hati, semangat gotong royong, dan kerja nyata untuk Bolsel yang madani, gotong royong, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Sebagai penanda resmi, Bupati Iskandar bersama Ketua dan Pimpinan DPRD Bolsel menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dan Penetapan RPJMD 2025–2029, yang akan menjadi pedoman strategis dalam penyusunan program dan anggaran pembangunan lima tahun ke depan.
Peliput : Taufik Dali