DetailNews.id – Para supir truk pengangkut galian C harus tahu jam lintas di wilayah Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Pasalnya, Pemkab setempat bersama Polda DIY telah membatasi jalan lalu lintas truk pasir keluar masuk di daerah ini.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sleman, Makwan penerapan jam lalu lintas armada pengangkut galian C dalam rangka merespon keluhan masyarakat Sleman. Dimana masyarakat mengaku terganggu atas keberadaan truk pembawa pasir yang melintas di jalan raya. Terlebih saat konvoi sesama truk pasiran lainnya.
“Pemberlakuan jam melintas ini diterapkan karena adanya aduan dari masyarakat. Masyarakat mengaku ada terganggu di jam-jam tertentu berkaitan dengan lalu lintas truk muatan. Terutama pada malam hari,” sebut Makwan.
Selain terganggu kebisingan, keberadaan truk pasiran juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Olehnya itu kita atur jam operasionalnya yakni kendaraan galian C boleh lewat pada pukul 08.00-18.00 WIB, di luar jam itu portal akan ditutup.
Terkait adanya larangan ini, Pemkab Sleman bersama pihak Polda DIY dan TNI melakukan pemasangan rambu dan portal rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Sedogan – Balerante, Kabupaten Sleman pada Kamis (2/10/2025).
“Kami dengan Dirlantas Polda DIY, Kasatlantas Polresta Sleman, Danramil, Pol PP Sleman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman beserta jajaran pemangku wilayah, pemasangan yang dilakukan berupa rambu jam operasional kendaraan galian C di titik Sedogan, serta banner dan portal pembatas ketinggian dan lebar kendaraan di titik Balerante,” terangnya.
Mengenai pembatasan jam operasional truk pasir di Kabupaten Sleman tertuang dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025 tentang manajemen rekayasa lalu lintas ruas Jalan Sedogan – Balerante dan ruas Jalan Girikerto – Purwobinangun melalui penerapan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta pemasangan rambu lalu lintas. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, diharapkan bisa dipatuhi oleh semua pihak.
“Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar,” kata Makwan seraya menambahkan bahwa Pemkal Wonokerto juga telah memasang CCTV untuk ikut membantu mengawasi.
Darmadi, warga Sempu, Wonokerto, mengapresiasi langkah pemasangan rambu dan portal ini. Di mana warga masyarakat sendiri merasakan keresahan ini sudah cukup lama.
“Sangat mendukung dengan pemasangan portalnya, karena kami sangat dirugikan. Truk muatan yang beriringan itu sampai memakan bahu jalan, malah kita tidak bisa lewat. Jalan ini juga semakin rusak semua dan mengganggu aktivitas. Secara ekonomi kita juga rugi karena banyak warga berjualan makanan itu pasti terkena debu tiap hari,” tuturnya.
Murni, warga setempat juga mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Sleman, tetapi ia juga mengharapkan bahwa solusi lebih lanjut tetap harus diupayakan.
“Saya sepakat dengan pembatasan ini, tapi ya semoga tetap ada solusi selanjutnya mengingat jalur ini juga jalur evakuasi,” ujarnya.
Peliput : Islam