spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguPemkot dan DPRD Kotamobagu Sahkan Perubahan APBD 2025 dan Perda Penyelenggaraan Adat

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sahkan Perubahan APBD 2025 dan Perda Penyelenggaraan Adat

DetailNews.id – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting yang berlangsung pada Kamis malam (18/09/2025) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Dua agenda utama yang dibahas dan disahkan dalam rapat tersebut. Pertama, Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Kedua, Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan APBD dan PPAS 2025 mencerminkan sinergi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD untuk kemajuan daerah.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Wali Kota juga mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam proses pembahasan, terutama dalam memberikan masukan terhadap program-program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025.

“Bagi kami, masukan dan usulan dari legislatif adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Rapat Paripurna juga mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat, yang menurut Wali Kota, merupakan payung hukum penting dalam menjaga kelestarian adat istiadat sebagai identitas dan kekayaan budaya daerah.

“Nilai-nilai adat tidak hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Wali Kota.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga penetapan perda tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan perda ini,” tutup Wali Kota.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, serta pejabat struktural dari berbagai instansi pemerintahan daerah.

Kedua agenda yang disahkan ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjalankan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan masyarakat, dan tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments